Disiplin ASN Konkep: Tiga Kali Tak Hadir, Siap-Siap Kena Sanksi
Langara, konkepkab.go.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe Kepulauan kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mematuhi kewajiban absensi berbasis digital menggunakan Aplikasi SIAP Wawonii.
Kepala BKPSDM Konkep, Umar, S.Pd, menuturkan bahwa setiap ASN harus melakukan presensi secara rutin melalui aplikasi tersebut. ASN yang tercatat tiga kali tidak melakukan absensi tanpa keterangan yang sah akan dikenai sanksi berupa penonaktifan akun.
“Langkah awalnya adalah akun akan diblokir sementara dan yang bersangkutan diwajibkan datang ke BKPSDM sebagai bentuk teguran awal atau teguran lisan,” ujar Umar, Kamis (5/2/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan ini dilakukan untuk memperbaiki kinerja, mendidik pegawai, serta memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Adapun alasan ketidakhadiran yang dapat diterima pemerintah daerah meliputi sakit, tugas luar, kedukaan, serta keperluan keluarga yang bersifat mendesak, dengan batas waktu maksimal tiga hari.
Pengajuan izin dapat dilakukan langsung melalui Aplikasi SIAP Wawonii dan akan diproses oleh pimpinan OPD masing-masing untuk disetujui atau ditolak. Selain itu, mekanisme pengajuan izin juga tetap dapat dilakukan secara tertulis di instansi tempat ASN bertugas.
Umar menambahkan, ketentuan ini saat ini baru berlaku bagi ASN yang berkantor di Wilayah Langara, sementara pegawai kecamatan belum diberikan akses absensi melalui aplikasi tersebut.
Melalui penerapan aturan ini, pihaknya berharap kedisiplinan dan profesionalisme ASN semakin meningkat, sehingga mampu mendukung terwujudnya visi pembangunan daerah, yakni Wawonii Emas Berkelanjutan Tahun 2030.
Sumber : Konkepkab.go.id